Senin, 11 April 2011

PERATURAN DIREKSI LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH NOMOR 23 /PER/LPDB/2009


KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH R.I.
LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH
( LPDB-KUMKM )

PERATURAN DIREKSI
LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR
KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
NOMOR 23 /PER/LPDB/2009
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PEMBERIAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN KEPADA
KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM-KOPERASI PRIMER
DAN/ATAU KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH/UNIT JASA
KEUANGAN SYARIAH-KOPERASI PRIMER
DIREKSI LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR
KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Usaha Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan
Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa
Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-
Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop) untuk mengakses pinjaman/
pembiayaan, diperlukan pemberian pinjaman/
pembiayaan kepada KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop;
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
2
b. bahwa pemberian pinjaman/pembiayaan kepada
KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop
dimaksudkan sebagai sarana peningkatan
kapasitas dan kualitas KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop dalam pemberian pinjaman/
pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(UMK) anggota/calon anggotanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Direksi LPDB-KUMKM tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan Kepada
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-
Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa Keuangan
Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah-Koperasi
Primer;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
3
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi (Lembaran Negara RI tahun 1995 Nomor
19,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3591);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia;
9. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
10. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/
M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-292/
MK.5/2006 tentang Penetapan Lembaga Pengelola
Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah sebagai Instansi Pemerintah
yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum;
12. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/
M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan
Syariah;
13. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 33/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
4
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada
Kementrian Negara/Lembaga;
15. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
16. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21/Kep/
M.KUKM/VII/2008 tentang Pendelegasian Kewenangan
Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008
Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga
Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah Pada Kementerian Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 221/PMK.05/2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2008
Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga
Pegelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Pada Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 19/Per/
M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi;
19. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor
20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian
Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan
Pinjam Koperasi;
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3

5
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKSI LEMBAGA PENGELOLA
DANA BERGULIR-KOPERASI DAN USAHA
MIKRO, KECIL DAN MENENGAH TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PINJAMAN/
PEMBIAYAAN KEPADA KOPERASI SIMPAN
PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM-KOPERASI
PRIMER DAN/ATAU KOPERASI JASA
KEUANGAN SYARIAH/ UNIT JASA KEUANGAN
SYARIAH-KOPERASI PRIMER.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan :
1. Pemberian Pinjaman/pembiayaan Kepada Koperasi Simpan
Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi Jasa
Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Primer
(KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop) adalah suatu bentuk
pemberian pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada Koperasi
Simpan Pinjam /Unit Simpan Pinjam-Koperasi Primer dan/atau Koperasi
Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Primer
untuk diterus pinjamkan kepada Usaha Mikro dan Kecil.
2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan
usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
6
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah ) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
4. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disebut KSP adalah
Koperasi Primer yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi.
5. Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP-Kop
adalah unit Koperasi Primer yang bergerak di bidang usaha simpan
pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi.
6. Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang selanjutnya disebut KJKS,
adalah Koperasi Primer yang kegiatan usahanya bergerak di bidang
pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai dengan pola bagi hasil dan
atau jual beli / marjin (syariah).
7. Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut
UJKS-Kop, adalah unit Koperasi Primer yang bergerak di bidang usaha
pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola bagi hasil dan atau
jual beli/marjin (syariah) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang
bersangkutan.
8. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
9. Pinjaman/Pembiayaan adalah pemberian penyediaan dana atau bentuk
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang disalurkan oleh
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
7
LPDB-KUMKM kepada KUMKM melalui Mitra LPDB-KUMKM maupun
langsung kepada KUMKM, yang digunakan untuk modal investasi dan
atau modal kerja, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjammeminjam
atau perjanjian tertentu antara LPDB-KUMKM dengan Mitra
LPDB-KUMKM atau antara LPDM-KUMKM dengan KUMKM, yang
mewajibkan Mitra LPDB-KUMKM atau KUMKM untuk melunasi utangnya
kepada LPDB-KUMKM setelah jangka waktu tertentu dengan membayar
suatu Tarif/Imbalan Jasa tertentu.
10. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUMKM adalah unit
organisasi non eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah dan secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
11. Nisbah adalah proporsi pembagian keuntungan (bagi hasil) antara
Pemilik Dana (Shahibul Maal) dan Pengelola Dana (Mudharib) atas hasil
usaha yang dikerjasamakan.
12. Marjin adalah keuntungan usaha yang diperoleh Penjual atas hasil
transaksi penjualan dengan pihak pembelinya.
13. Lembaga/Tenaga Pendamping adalah lembaga/konsultan yang
mempunyai kompetensi di bidang pengembangan organisasi dan
manajemen keuangan Koperasi dan UKM melakukan pendampingan
dan konsultasi teknis pengelolaan usaha, pemantauan, pengawasan dan
evaluasi atas pemanfaatan dana bergulir oleh KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop.
14. Dinas/Badan Provinsi adalah Instansi Pemerintah Provinsi, yang
membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di
tingkat Provinsi.
15. Dinas/Badan Kabupaten/Kota, adalah Instansi Pemerintah Kabupaten/
Kota yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan
UKM di tingkat Kabupaten/Kota.
16. Rekening Pokok LPDB-KUMKM adalah rekening yang dibuka oleh
LPDB-KUMKM pada bank untuk menampung pengembalian angsuran
pokok dari Pinjaman/pembiayaan yang diberikan.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
8
17. Rekening Bunga/Jasa LPDB-KUMKM adalah rekening yang dibuka
oleh LPDB-KUMKM pada bank untuk menampung pembayaran
bunga/jasa dari Pinjaman/pembiayaan yang diberikan.
18. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
19. Kelayakan Usaha KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop adalah
analisa usaha yang didasarkan atas penilaian aspek-aspek
kelembagaan, manajemen, keuangan dan rencana pengelolaan dana
bergulir.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Bagian kesatu
T u j u a n
Pasal 2
Tujuan pemberian pinjaman/pembiayaan kepada KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop adalah untuk :
1. Memperluas akses pinjaman/pembiayaan kepada UMK melalui
KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop
dalam melayani pemberian pinjaman/pembiayaan kepada UMK.
3. Memperkuat peran KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dalam
mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan
kemiskinan.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
9
Bagian Kedua
S a s a r a n
Pasal 3
Sasaran pemberian pinjaman/pembiayaan kepada KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop adalah:
1. Terealisasinya pemberian pinjaman/pembiayaan kepada KSP/USP-Kop
dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop serta terciptanya lapangan kerja.
BAB III
PERSYARATAN KSP/USP-KOP DAN/ATAU KJKS/UJKS-KOP, DAN UMK
Bagian Kesatu
Persyaratan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop
Pasal 4
Persyaratan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang dapat diberikan
Pinjaman/pembiayaan oleh LPDB-KUMKM adalah sebagai berikut :
1. Koperasi Primer yang telah berbadan hukum.
2. Berpengalaman menjalankan usaha terutama terkait dengan tujuan
penggunaan pinjaman/pembiayaan dan memiliki kinerja baik selama 2
(dua) tahun terakhir yang ditunjukan dengan:
a. memperoleh SHU yang positif;
b. melaksanakan RAT tepat waktu.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
10
3. Melayani jumlah anggota paling sedikit 20 orang.
4. Untuk seluruh Pinjaman/Pembiayaan atau dalam bentuk lainnya, dengan
plafond di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), harus dilengkapi
dengan laporan keuangan audited minimal 2 (dua) tahun terakhir, dengan
opini “minimal wajar dengan pengecualian”.
5. Bersedia menandatangani surat perjanjian secara notariil.
6. Pinjaman/pembiayaan yang diberikan oleh LPDB-KUMKM kepada
KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop adalah pinjaman/pembiayaan
dengan pola executing, dimana risiko kegagalan atas
pinjaman/pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP-Kop
dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
Bagian Kedua
Persyaratan Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 5
UMK yang dapat diberikan pelayanan oleh KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop sebagai berikut :
1. Menjalankan usaha produktif.
2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
3. Usahanya layak sesuai dengan hasil penilaian KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop.
4. Bersedia memenuhi persyaratan pinjaman/pembiayaan yang berlaku pada
KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3

11
BAB IV
PERSYARATAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
LEMBAGA/TENAGA PENDAMPING
Bagian Kesatu
Persyaratan Lembaga/Tenaga Pendamping
Pasal 6
(1) LPDB-KUMKM dapat menunjuk Lembaga/Tenaga Pendamping apabila
diperlukan sesuai kesepakatan dengan pihak KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop.
(2) Persyaratan Lembaga/ Tenaga Pendamping untuk dapat ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan minimal Lembaga Pendamping;
1. Memiliki tenaga pendamping dan/atau mampu mengerahkan
tenaga pendamping;
2. Memiliki domisili kantor tetap.
b. Persyaratan minimal Tenaga Pendamping yaitu memiliki kompetensi
di bidang yang akan dibiayai.
Bagian Kedua
Tugas Dan Tanggung Jawab Lembaga/Tenaga Pendamping
Pasal 7
(1) Memberikan konsultasi teknis pengelolaan usaha, melakukan
pemantauan dan pengawasan atas pemanfaatan pinjaman/pembiayaan
oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop secara berkala sekurangkurangnya
1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan
pencairan pinjaman/pembiayaan.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
12
(2) Melakukan pendampingan kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKSKop
yang meliputi :
a. Memberikan konsultasi teknis pengelolaan usaha simpan pinjam;
b. Memantau pelaksanaan pemberian pinjaman/pembiayaan dari KSP/
USP-Kop/KJKS/UJKS-Kop kepada anggota-anggotanya.
(3) Mengevaluasi kinerja KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dan
melaporkannya secara triwulanan dan tahunan kepada LPDB-KUMKM.
(4) Fee Lembaga/Tenaga Pendamping dibayar oleh KSP/USP-Kop/
KJKS/UJKS-Kop.
(5) Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga/Tenaga Pendamping
akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama.

BAB V
KETENTUAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN
Pasal 8
(1) Ketentuan Pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USPKop
dan/atau KJKS/UJKS-Kop adalah sebagai berikut :
a. Pinjaman/pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan
usaha;
b. Penggunaan pinjaman/pembiayaan untuk modal kerja bagi
KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop;
c. Jumlah pinjaman/pembiayaan sesuai kelayakan usaha;
d. Jangka waktu pinjaman/pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun;
e. Tingkat suku bunga pinjaman/nisbah sesuai dengan tarif yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
f. Bunga pinjaman/bagi hasil pembiayaan dibayarkan secara bulanan
sampai dengan pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke
Rekening Jasa LPDB-KUMKM;
g. Pembayaran angsuran pokok pinjaman/pembiayaan dilakukan
paling lama setiap 3 (tiga) bulanan sampai dengan
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
13
pinjaman/pembiayaan dilunasi, yang disetorkan ke Rekening
Pengembalian Pokok Dana Bergulir LPDB-KUMKM;
h. Pinjaman/pembiayaan yang diterima oleh KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop harus disalurkan kembali kepada UMK dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung
sejak diterimanya dana bergulir dari LPDB-KUMKM pada rekening
KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, yang dibuktikan dengan
laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman/pembiayaan
yang ditandatangani oleh Pengurus KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop kepada LPDB-KUMKM;
i. Perjanjian Pinjaman/akad pembiayaan antara LPDB-KUMKM
dengan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dibuat dengan
akta otentik.
(2) Ketentuan pinjaman/pembiayaan dari KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop kepada UMK, sebagai berikut :
a. Pinjaman/pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
b. Jenis pinjaman/pembiayaan untuk penambahan modal kerja dan atau
investasi usaha produktif UMK;
c. Jangka waktu pinjaman/pembiayaan tidak melebihi jangka waktu
pinjaman dengan LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop
d. Ketentuan pinjaman/pembiayaan mengikuti ketentuan yang berlaku di
KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop;

BAB VI
PERMOHONAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN, ANALISA KELAYAKAN
DAN KEPUTUSAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Permohonan Pinjaman/Pembiayaan
Pasal 9
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
14
(1) KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Petunjuk Teknis ini dapat
mengajukan surat permohonan pinjaman/pembiayaan kepada LPDBKUMKM
dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut :
a. Profil koperasi;
b. Proposal pinjaman/pembiayaan yang berisikan antara lain kebutuhan
jumlah pinjaman/pembiayaan, rencana pemberian
pinjaman/pembiayaan kepada anggota dan pengembalian
pinjaman/pembiayaan yang tertuang dalam proyeksi cashflow;
c. Kelengkapan legalitas KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, antara
lain photo copy Akta Pendirian dan AD/ART, serta perijinan lainnya;
d. Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT untuk 2 (dua) tahun
buku terakhir;
e. Photo copy KTP pengurus KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop,
sesuai dengan hasil RAT tahun buku sesuai dengan persyaratan
dalam Pasal 5 Petunjuk Teknis ini;
f. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir bagi KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop yang mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan
sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
g. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik bagi KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang
mengajukan plafond pinjaman/pembiayaan Rp.1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) ke atas;
h. Photo copy sertifikat penilaian kesehatan KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang 2 (dua)
tahun terakhir.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditembuskan
kepada Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Koperasi
berdomisili.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
15
Bagian Kedua
Analisa Kelayakan
Pasal 10
(1) Analisa Kelayakan terhadap KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop
dilakukan oleh LPDB-KUMKM dan/atau dengan menggunakan jasa pihak
ketiga/konsultan yang ditetapkan oleh LPDB-KUMKM.
(2) Analisa Kelayakan terhadap UMK dilakukan oleh KSP/USP-Kop dan/atau
KJKS/UJKS-Kop.
Bagian Ketiga
Keputusan Permohonan Pinjaman/Pembiayaan
Pasal 11
(1) Keputusan (persetujuan atau penolakan) atas pemberian
pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop
dan/atau KJKS/UJKS-Kop sepenuhnya merupakan kewenangan LPDBKUMKM
dan disampaikan kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKSKop.
(2) Keputusan (persetujuan atau penolakan) atas pemberian
pinjaman/pembiayaan dari KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop
kepada UMK sepenuhnya merupakan kewenangan KSP/USP-Kop
dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3

16
BAB VII
PENCAIRAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN DAN BIAYA
Bagian Kesatu
Pencairan Pinjaman/pembiayaan
Pasal 12
(1) KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang telah disetujui untuk
memperoleh Pinjaman/pembiayaan dari LPDB-KUMKM wajib
menandatangani perjanjian pinjaman/akad pembiayaan yang dibuat
dengan akta otentik.
(2) Setelah perjanjian pinjaman/ akad pembiayaan ditandatangani oleh
LPDB-KUMKM dan KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop dan
seluruh persyaratan pencairan telah dipenuhi maka LPDB-KUMKM akan
mencairkan dana Pinjaman/Pembiayaan tersebut ke rekening KSP/USPKop
dan/atau KJKS/UJKS-Kop, sesuai dengan surat permohonan
pencairan.
(3) LPDB-KUMKM memberitahukan kepada Dinas/Badan Provinsi tentang
pencairan pinjaman/pembiayaan sebagaimana dimaksud ayat (2).
(4) KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop wajib menginformasikan
realisasi dana bergulir yang telah diterima dari LPDB-KUMKM kepada
Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten Kota di wilayah Koperasi
berdomisili.
Bagian Kedua
Biaya-Biaya
Pasal 13
Biaya (Notaris, Imbal Jasa Penjaminan, Materai dan lain-lain) yang timbul
sehubungan dengan adanya Perjanjian Pinjaman/Akad Pembiayaan dan
Penjaminan Pinjaman/Pembiayaan antara LPDB-KUMKM dengan dengan
KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop menjadi beban KSP/USP-Kop
dan/atau KJKS/UJKS-Kop yang bersangkutan.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3

17
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 14
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pinjaman/pembiayaan, dilakukan
monitoring dan evaluasi secara periodik sebagai berikut :
1. KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop wajib menyampaikan laporan
realisasi penyaluran pinjaman/pembiayaan kepada LPDB-KUMKM.
2. KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop wajib menyampaikan laporan
kualitas pinjaman/pembiayaan yang disalurkan, setiap 3 (tiga) bulan
dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan kepada LPDB-KUMKM.
3. KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop wajib menyampaikan laporan
perkembangan usaha UMK penerima pinjaman/pembiayaan setiap 6
(enam) bulanan kepada LPDB-KUMKM.
4. Laporan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka
3 ditembuskan kepada Dinas/Badan Provinsi dan Kabupaten Kota di
wilayah Koperasi berdomisili.
5. LPDB-KUMKM secara periodik memonitor, mengevaluasi dan
melaporkan perkembangan pinjaman/pembiayaan yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam Petunjuk Teknis ini kepada Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dan Menteri Keuangan.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
18
BAB IX
S A N K S I
Pasal 15
(1) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai membayar
bunga/bagi hasil dan/atau mengembalikan angsuran pokok
pinjaman/pembiayaan sesuai dengan jadwal angsuran (repayment
schedule) maka dikenakan denda sebesar 3% (tiga perseratus) per bulan
dari jumlah bunga/bagi hasil dan pinjaman/pembiayaan pokok yang
belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM yang dihitung berdasarkan jumlah
hari keterlambatan.
(2) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak
menyalurkan Pinjaman/Pembiayaan yang diperoleh dari LPDB-KUMKM
kepada UMK dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kalender terhitung sejak diterimanya dana Pinjaman/Pembiayaan dari
LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h
Petunjuk Teknis ini, maka LPDB-KUMKM memberikan peringatan tertulis
kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop, dan KSP/USP-Kop
dan/atau KJKS/UJKS-Kop wajib menyalurkan dana
Pinjaman/Pembiayaan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan diterima oleh
KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(3) Dalam hal KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop lalai tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini,
LPDB-KUMKM dapat menarik dana Pinjaman/Pembiayaan yang belum
disalurkan/digunakan oleh KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop.
(4) Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun perdata oleh
pengurus dan atau pengelola dan/atau KSP/USP-Kop/KJKS/UJKS-Kop,
akan dilakukan tindakan secara hukum, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
Dir 1.1 Dir.1.3 Dir.2.1 Dir.2.2 Dir.2.3 Dir.3.1
Dir.3.2 Dir.1 Dir.2 Dir.3
19
BAB X
P E N U T U P
Pasal 16
Petunjuk Teknis ini dibuat untuk mengatur pemberian Pinjaman/Pembiayaan
dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop Primer
untuk disalurkan kembali dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan kepada Usaha
Mikro, Kecil (UMK).
Pasal 17
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2009
Direktur Utama
Ttd.
Fadjar Sofyar
NRK.200601001
Tembusan Yth :
1. Menteri Negara Koperasi dan UKM
2. Para Pejabat Eselon I di Kementrian Negara KUKM
3. Para Direktur di Lingkungan LPDB-KUMKM